Mq - Selamat malam teman-teman sekalin pada kesempatan kali ini admin akan sedikit mengulas mengenai bagaiamana cara dan proses pencairan dana desa dan mengapa penganggaran dana desa disetiap desa berbeda-beda. Sebagai langkah awal pemerintahan kali ini memiliki visi dan misi dimana arah pembangunan negara kita dimulai dari daerah yang pinggiran masih dalam cakupan negara kesatuan republik Indonesia.
Pada dasarnya penggaran dana desa itu memiliki perbedaan yang berbeda-beda sebagai contoh didesa kami antara desa mandalle dan desa coppo tompong memiliki perbedaan dalam alokasi dana desa, tentunya hal ini menjadi pertanyaan buat kita semua mengapa hal tersebut bisa berbeda. Sebagai jawabanya pengalokasian dana desa itu sendiri disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada didesa tersebut sehingga jika semakin besar jumlah penduduk didesa anda maka akan semakin besar pula dana desa yang akan diberikan kepada anda.
Sumber dana desa sendiri berasal dari APBN kita yang kemudian di kirimkan ke kas daerah dan kemudian dari kas daerah dikirim lagi ke desa yang bersangkutan. Penggunaan anggara dana desa sendiri itu harus melalu suatu forum resmi dimana proses penggaran dana desa dilaksanakan dalam bentuk Musrembang yang dilaksanakan baik dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan secara nasional.
Tentunya ada harapan besar yang diinginkan oleh negara dengan proses transfer dana besar ke desa masing-masing, tentunya anggara besar tersebut dapat mendorong perekonomian desa agar bisa lebih maju dan menjadi lebih cepat mengejar ketertinggalan dari perekonomian di kota.
Diikut dari website resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia Syarat Pencairan Dana Desa Tahap Pertama dimana Syarat penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa adalah Desa telah menetapkan APBDes dan telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.Selain itu, daerah tersebut telah menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Jadi untuk proses pencairan dana desa sendiri dilakukan melalui tiga tahap yang pertama adalah pada minggu kedua bulan april sebesar empat puluh persen dari total dana desa yang akan diberikan. Selanjutnya akan kembali dicairkan dana desa sebesar empat puluh persen dari sisa dana desa untuk pencairan tahap kedua sehingga sudah delapan puluh persen total alokasi dana desa yang diberika. Untuk tahap akhirnya akan diberikan dua puluh persen dari total 80 persen yang telah diberikan, untuk tahap akhirnya sendiri akan diberikan pada minggu kedua bulan oktober.
Demikian informasi ini semoga bisa menjadi tambahan referensi buat kita dan bisa membuat kita mengetahui bagaimana dana desa itu sendiri bekerja. Terima kasih

Komentar
Posting Komentar